Sabtu, 31 Juli 2010

ROMADHON NAN MULIA

Puasa pada bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam. Kewajiban puasa Ramadhan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'.
Allah SWT berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa ... (QS. Al-Baqarah: 185)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
بُنِيَ الإسْلاَ مُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أنْ لاَ إلَهَ إلا الله وَأنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإقَامِ الصَّلا ةَ وَإيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَالحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam berasaskan lima perkara, yaitu bersaksi tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa dibulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua dalil di atas dijadikan dasar oleh ulama untuk berijma' bahwa puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim.

Kapan dan Bagaimana Datangnya Ramadhan?

Datangnya bulan Ramadhan ditetapkan dengan dua jalan, pertama dengan terlihatnya hilal dan kedua, setelah menggenapkan bulan Sya'ban hingga 30 hari.

Sebaiknya memulai puasa Ramadhan dan juga hari raya 'Idul Fitri "mengikuti penetapan hilal yang dilakukan oleh pemerintah, dengan syarat pemerintah telah menjalankan prosedur penetapan hilal secara benar. Hal itu dalam rangka menjaga persatuan dan ukhuwah umat Islam.

Rasulullah SAW bersabda:
إذَا رَأيْتُمُ الْهِلَا لَ فَصُوْمُوا وَإذَا رَأيْتُمُوْهُ فَأفْطرُوْا فإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُوْمُوا ثَلا ثِيْنَ يَوْمًا

Apabila kalian melihat hila (bulan Ramadhan) maka puasalah dan apabila kalian melihat hilal (bulal Syawal) maka berbukalah (lebaran), dan apabila tertutup awan (mendung) maka berpuasalah 30 hari. (HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda:
الصَّوْمُ يَومٌ تَصُوْمُوْنَ وَاْلفِطْرُ يَوْمٌ تُفْطِرُوْنَ وَالْأضْحَى يَوْمٌ تُضَحُّوْنَ

Puasa itu adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan leba ran itu pada hari kalian berbuka, sedangkan Idul Adha adalah pada saat kalian semua berqurban. (HR. Tirmidzi)

Berdasarkan hadits ini kita dianjurkan agar menjaga persatuan dan persaudaraan sesama umat Islam, jangan terpecah belah dan saling bermusuhan, hanya karena perbedaan waktu hari raya.

Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib melaksanakan puasa adalah:
1. Islam
2. Baligh (cukup umur)
3. Berakal (tidak hilang akal)

Rukun Puasa

Puasa tidak akan sah jika tidak memenuhi rukun-ruku puasa, yaitu:
1. Niat
Niat puasa harus dilakukan setiap malam bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Rasul SAW:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّياَمَ قَبْلَ الفَجْرَ فَلا صِيَامَ لَهُ

Barang siapa tidak berniat puasa pada malam sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. (HR. Nasai)

2. Menahan diri
Yaitu me nahan diri dari. segala yang membatalkan puasa seperti : makan, minum dan bersetubuh mulai terbit fajar sampai terbenanam matahari.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Adapun yang membatalkan puasa adalah
sebagai berikut:
1. Makan, minum dan bersetubuh dengan sengaja.
2. Sesuatu yang masuk sampai ke tenggorokan, baik berkumur ketika wudhu atau menelan sesuatu benda dan yang lainnya.
3. Keluar mani dengan sengaja, seperti karena berlama-lama memandang wanita, mengkhayal, berciuman atau bersentuhan dengan wanita sehingga keluar mani.
4. Muntah dengan sengaja. Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib mengqadha' (puasanya). (HR. Tirmidzi). Adapun muntah tanpa sengaja, tidak membatalkan puasa.

5. Barangsiapa makan atau minum, dia menyangka telah maghrib, temyata masih siang, maka puasanya batal.
6. Tidak bemiat puasa pada malam harinya.
7. Keluamya darah haid atau nifas.
8. Murtad.
9. Hilang akal atau gila.

Semua hal yang membatalkan puasa di atas hanya wajib mengqadha' (mengganti puasa) di luar bulan Ramadhan.

Bagi orang yang batal puasanya karena bersetubuh dengan istrinya, maka dia wajib membayar kafarat. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
جَاءَ رَجُلٌ إلَى النّبِي صلى الله عليه وسلم  فقالَ: هَلَكْتُ يا رَسُوْلَ الله. قال:وَمَا لَكَ ؟ قال: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأتِي فَي رَمَضَانَ. قالَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا ؟ قال: لا. قال: فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ أنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قاَلَ: لاَ. قاَلَ: فَهَلْ تَجِدُ إطْعَامَ سِتِّْينَ مِسْكَيْنًا. قال: لا. قال أبو هريرة: ثم جلس فأتى النبي صلى الله عليه وسلم  بِعِرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ. قال: تَصَدَّقْ بِهَذَا. قال: يا رسولَ اللهِ أعَلَى أفْقَرَ مِنِّي واللهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيْدُ الحَرَّتيْنِ أهْلُ بِيْتٍ أفْقَرُ مِنْ أهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى  أنْيَابُهُ، وقال: اذْهَبْ، فَأطْعِمْهُ أهْلَكَ

Seorang laki-Iaki datang menghadap Nabi SAW lalu berkata: "Celaka, ya Rasulullah!" Nabi bertanya: "Apa yang membuatmu celaka?" Ia menjawab: “Saya telah menggauli istri saya pada siang bulan Ramadhan." Kemudian Nabi bertanya: "Apakah kamu punya uang untuk memerdekakan budak?" Dia menjawab: “Tidak punya.” Nabi bertanya: “Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturur-turut?" Ia menjawab: “Tidak.” Nabi bertanya lagi: "Apa kamu punya makanan untuk engkau berikan kepada enam puluh fakir miskin?" Ia menjawab: “Tidak punya.” Nabi pun terdiam, kemudian Nabi SAW mendapat hadiah sekeranjang kurma. Lalu Nabi SAW bersabda: "Ambillah kurma ini, lalu sedekahkanlah. " Ia berkata: “Ya Rasulullah, apakah ini disedekahkan kepada orang yang lebih miskin dari pada saya, padahal tidak ada yang lebih miskin dari keluarga saya.” Maka Nabi pun tersenyum hingga nampak giginya, lalu Beliau bersabda: "Pergilah dan berikan makanan ini kepada keluargamu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits ini bahwa orang yang dengan sengaja menggauli istri pada siang hari bulan Ramadhan, maka dia harus membayar kafarat dengan urutan sebagai berikut:
1. Memerdekakan budak
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut
3. Memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Pembayaran kafarat ini tidak boleh memilih tetapi harus berdasarkan urutan dari satu sampai tiga.

Orang-Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa

Ada beberapa macam orang yang mendapat dispensasi tidak puasa, yaitu:

1. Wanita hamil, sesuai dengan petunjuk dokter.
2. Wanita yang sedang menyusui, seperti haInya wanita hamil.
3. Musafir, orang yang bepergian jauh bukan untuk tujuan maksiat. Setelah itu wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkannya.
4. Orang lanjut usia yang tidak sanggup lagi berpuasa. Sebagai gantinya dia harus membayar fidyah setiap hari dengan memberi makan kepada satu orang miskin.

SYEIKH ABDUL MANAF MAHMUD BANDUNG

Sejarah Kampung Mahmud

Kampung Mahmud, salah satu kampung yang ada di Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, merupakan kampung yang masyarakatnya masih memegang teguh adat-istiadat warisan nenek moyangnya. Hal itu terwujud dalam berbagai kehidupan sehari-hari, dengan adanya berbagai larangan yang bersifat sakral ‘tabu atau pantangan’ yang dipegang teguh oleh masyarakat secara turun temurun dan relatif terjaga keasliannya.
Kampung Mahmud secara administratif termasuk ke dalam wilayah Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Dalam organisasi pemerintahannya, Desa Mekarrahayu ini terdiri atas 16 RW sedangkan lokasi Kampung Mahmud terletak di sebelah barat pusat pemerintahan desa. Adapun Desa Mekarrahayu sendiri terletak di sebelah selatan pusat pemerintahan kecamatan.
Desa Mekarrahayu dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan umum (angkot) jurusan Kampung Mahmud dari Terminal Tegallega., melalui alur jalan Tegallega, By Pass, Holis, Cigondewa, dan Kampung Mahmud.
Lokasi Kampung Mahmud memang agak terpencil dari kampung-kampung lainnya, baik kampung yang berada di wilayah desa maupun yang berada di luar desa. Kemudian letaknya pun di pinggir Sungai Citarum yang sekaligus sebagai batas wilayah dengan desa lainnya.
Luas Desa Mekarrahayu sekitar 299.664 ha. dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
• sebelah utara berbatasan dengan Desa Rahayu dan Desa Cigondewah;
• sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pameuntasan dan Daraulin;
• sebelah barat berbatasan dengan Desa Nanjung;
• sebelah timur berbatasan dengan Desa Margahayu.

Keadaan Alam

Keadaan permukaan tanah di Desa Mekarrahayu terdiri atas daratan dan pesawahan, dengan rincian: tanah perumahan dan pekarangan sekitar 123.630 ha. tanah pesawahan 136.925 ha, dan tanah pertanian kering, ladang, serta tegalan sekitar 39.109 ha. Melihat kondisi tanahnya dapat dikatakan cukup subur dengan hasil bumi yang melimpah, dalam arti dapat memenuhi kebutuhan warga setempat tanpa harus mendatangkan dari luar. Selain itu, di sekitar kampung terdapat banyak pohon bambu yang kemudian dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk anyaman seperti bilik dan alas lantai ‘palupuh’.
Selain tanahnya yang cukup subur, khusus untuk Kampung Mahmud daerahnya hingga tahun 1980-an belum terpolusi oleh limbah industri, kecuali air Sungai Citarum yang mengalir di sebelahnya.
Namun kini, masyarakat Kampung Mahmud tidak lagi concern terhadap tabu yang dahulu dipegang erat. Hal itu terbukti dengan mulai adanya industri rumah tangga yang mengelola barang-barang bekas seperti yang ada di daerah Cigondewah. Dahulu, air Sungai Citarum menjadi satu-satunya sumber air untuk keperluan hidup masyarakat, tetapi sekarang setelah air tercemar, sumber air itu adalah seke dan sumur.
Sungai Citarum kini hanya dipergunakan sebagai sumber air untuk pertanian belaka. Dengan perkembangan jaman dan keperluan perluasan wilayah pemukiman dan perluasan areal di sektor ekonomi, maka Kampung Mahmud sudah mulai terbuka. Bahkan alur Sungai Citarum yang semula melingkar mengelilingi perkampungan Mahmud, kini dengan program prokasih sungai ini diluruskan, sehingga tidak lagi mengelilingi Kampung Mahmud. Jalan hotmix menuju Kampung Mahmud tampak mulus dan kendaraan roda empat sudah sangat banyak hilir mudik memasuki perkampungan ini. Mobilitas penduduknya pun sangat tinggi dengan adanya angkutan yang menuju jurusan kampung ini.

Sejarah Pertumbuhan Kampung

Pada abad 15 Eyang Abdul Manaf pergi ke Mekah. Setelah beberapa lama bermukim di sana, ia ingin pulang ke negerinya. Ia pun memohon petunjuk kepada Yang Kuasa agar dapat kembali ke wilayah yang tidak akan diinjak oleh penjajah (Belanda). Sebelumnya ia telah mendapat firasat bahwa negerinya akan dijajah bangsa asing.
Selama di Mekah, ia berdoa di Gubah Mahmud, dekat Masjidil Haram. Dalam do’anya, ia mendapat ilham bahwa nanti akan menemukan tanah rawa, di sanalah tempat tinggalnya. Ketika pulang, ia pun mencari tanah berawa-rawa dan ditemukanlah tanah rawa yang ternyata lokasinya dekat Sungai Citarum. Selanjutnya daerah rawa tersebut ditimbun dan Sungai Citarum dibelokkan, sehingga mengitari daerah yang akan dijadikan tempat tinggal.
Daerah tersebut dijadikan tempat persembunyian ketika Belanda menjajah. Pada saat itulah ia mengeluarkan larangan kepada masyarakatnya, bahwa :
• membuat rumah jangan yang bagus, tidak bertembok dan berkaca
• tidak memelihara soang ‘angsa’
• tidak boleh membunyikan goong.
Semua tabu yang diterapkan dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menyembunyikan diri dari Belanda. Jadi tidak memperlihatkan diri dari segala bentuk tampilan, baik keadaan rumah maupun suara. Di samping itu, Eyang Abdul Manaf sebagai seorang wali tasawuf menyarankan bahwa tidak boleh hidup dengan kemewahan duniawi. Selain itu, ketika Eyang Abdul Manaf mengubah tempat itu sebagai tempat tinggal, ia menanam tanah haram yang dibawa dari Gubah Mahmud. Setelah tanah itu ditanam, air tanah menjadi kering sama sekali. Jadi segala kebutuhan hidup akan air didapat dari Sungai Citarum. Untuk selanjutnya, karena tanah haram yang dibawanya telah ditanamkan di daerah ini, maka daerah itu oleh Eyang Abdul Manaf dinamakan Kampung Mahmud, sesuai dengan nama tempat di mana tanah itu diambil.
Setelah lama menetap di kampung Mahmud, Eyang Abdul Manaf mempunyai 7 orang putra, yaitu Eyang Sutrajaya, Eyang Inu, Eyang Mahmud Iyan, Eyang Aslim, Eyang Kiai H. Zaenal Abidin, Kiai H. Muhamad Madar, dan H. Amin. Semua keturunannya itu menjadi tokoh agama atau ulama di sekitar Bandung, dan mempunyai pondok-pondok pesantren yang menjadi kiblat pesantren di Bandung dan sekitarnya.

Pola Pemukiman

Masyarakat Kampung Mahmud berkeyakinan, bahwa kampungnya merupakan warisan dari para leluhur, yang harus dipelihara berdasarkan ketentuan adat-istiadat yang telah dibakukan. Oleh karena itu, mereka tidak berani melanggar atau mengubahnya, seperti tidak boleh menabuh goong besar maupun goong kecil, rumah tidak memakai kaca, dan memelihara angsa.
Perkampungan masyarakat Kampung Mahmud tidak jauh berbeda dengan perkampungan masyarakat Sunda tradisional lainnya, Seperti Kampung Naga di Tasikmalaya, Kampung Urug di Kabupaten Bogor, Kampung Dukuh di Kabupaten Garut, dan Kampung Baduy di Kabupaten Lebak, yaitu bersifat mengelompok. Letak rumah mereka berderet dan berjajar saling berhadapan di sepanjang jalan desa atau kampung. Di sebelah barat perkampungan terdapat Mesjid Ageung Kampung Mahmud, dan di halaman depannya terhampar lapangan luas sebagai halaman atau Buruan tempat anak-anak bermain. Di sebelah timur dan di ujung barat perkampungan terdapat Makam Keramat Leluhur Kampung Mahmud, yaitu Makam Eyang Gedug, Eyang Abdul Manaf dan Eyang Ageung Zaenal Arif.
Bentuk bangunan rumah berupa panggung dengan bahan-bahan yang terbuat dari Bambu dan kayu. Adapun atap rumah bertipe jolopong yaitu suhunan panjang dan dinding rumah terbuat dari anyaman bambu yang disebut bilik, lantai rumah terbuat dari kayu yang disebut balagbag. Setiap tiang penyangga rumah disangga dengan batu yang disebut tatapakan,. Tangga untuk naik ke dalam rumah terbuat dari kayu atau bambu yang disusun rapi disebut golodog.
Bagian tengah rumah biasanya disebut tengah imah merupakan bagian ruangan yang cukup besar yang digunakan untuk kepentingan tertentu sepeti menerima tamu pada peristiwa selamatan. Dalam ruangan tersebut terdapat seperangkat kursi tamu lengkap dengan mejanya dan alat rumah tangga lainnya, seperti lemari, radio transistor, TV, hiasan dinding sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Kependudukan

Penduduk Desa Mekarrahayu berdasarkan monografi desa berjumlah 13.493 jiwa , yang terdiri atas laki-laki 6.893 orang dan perempuan 6.600. Jumlah penduduk tersebut terbagi ke dalam 2.732 kepala keluarga.
Ditinjau dari segi pendidikan, masyarakat Desa Mekarrahayu dapat dikatakan cukup baik, karena sekarang ini anggota masyarakatnya sudah ada yang dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Khusus untuk Kampung Mahmud, hal itu sifatnya masih minoritas, karena mayoritas adalah tamatan SD. Jenjang pendidikan yang ditempuh bermacam-macam, ada yang masuk lembaga formal, seperti SD, SLTP, SLTA, bahkan ke perguruan tinggi. Akan tetapi, ada pula yang melanjutkan pendidikan ke lembaga informal lainnya seperti pesantren.
Penduduk Desa Mekarrahayu, mayoritas beragama Islam, dan sisanya menganut agama Protestan, Katholik, dan Hindu. sehingga tempat peribadatan untuk mereka yang beragama Islam sangat diperhatikan oleh pemerintah dan tokoh masyarakat setempat. Saat ini, di Desa Mekarrahayu terdapat masjid sebanyak 17 buah dan langgar 62 buah.
Mata pencaharian penduduk bermacam-macam, mulai dari pegawai negeri, ABRI, pedagang / wiraswasta, buruh, petani, pensiunan, dan lain-lain. Khusus penduduk Kampung Mahmud, yang saat ini telah terpengaruh oleh roda jaman, maka penduduknya yang dahhulu bermatapencaharian sebagai petani, baik di sawah maupun ladang, kini mereka lebih tertarik pada matapencaharian di luar bertani. Banyak di antara mereka yang beralih profesi dari petani ke profesi sebagai pedagang, bahkan di dalam Kampung Mahmud tersebut kini telah berdiri home industry yang mendaur ulang barang rongsokan menjadi aneka ragam kerajinan.

Kehidupan Sosial Budaya

Pola kehidupan sosial budaya masyarakat Desa Mekarrahayu, pada umumnya tidak jauh berbeda dengan pola kehidupan sosial budaya masyarakat Sunda, khususnya masyarakat Sunda pedesaan di wilayah Kabupaten Bandung. Adapun warga Kampung Mahmud, yang mempunyai latar belakang sejarah yang berbeda dengan kampung lainnya, beranggapan bahwa Kampung Mahmud merupakan cikal bakal masyarakat di sekitarnya yang berasal dari keturunan Sembah Eyang Abdul Manaf sebagai penyebar ajaran Islam. Unsur-unsur ajarannya banyak mewarnai pola kehidupan sosial budaya masyarakatnya. Warga masyarakat Kampung Mahmud adalah penganut Islam yang taat menjalankan ajarannya, namun dalam kehidupan sehari-hari, unsur-unsur tradisi budaya Sunda mewarnai pola kehidupan mereka. Di sini terjadi semacam fusi antara kedua unsur yang sangat berbeda. Di satu pihak ajaran Islam melekat dengan kental, di pihak lain unsur budaya Sunda ‘tradisional’ pun tak kalah memberikan nuansa kehidupan mereka. Misalnya, tata cara kehidupan yang berkaitan dengan pembangunan rumah, di mana adat Sunda sangat dominan memberikan warna dan nuansanya. Sehingga adanya semacam ‘perkawinan’ antara kebiasaan secara tradisional dengan ajaran agama Islam.
Sistem kepemimpinan pada masyarakat Desa Mekarrahayu berada di bawah kepemimpinan formal, yaitu dipimpin oleh seorang kepala desa berserta aparat pemerintahannya. Kepemimpinan formal ini mempunyai peranan dalam menanamkan disiplin, menjaga keamanan dan ketertiban, kebersihan lingkungan, keindahan, termasuk menjaga keselarasan hubungan antara adat istiadat dengan aturan pemerintah.
Adapun di Kampung Mahmud, selain terdapat kepemimpinan formal, di bawah pimpinan ketua RW dan RT beserta aparatnya, juga dikenal pimpinan informal seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama. Peranan mereka sangat dominan dalam kehidupan masyarakat di kampung tersebut.. Mereka mempunyai peranan dalam membina kepercayaan dan melestarikan adat kebiasaan terutama dalam melakukan gotong royong untuk kepentingan bersama, seperti merawat makam Karomah atau sarana-sarana umum lainnya. Para sesepuh juga merupakan tempat bertanya bagi mereka yang mempunyai masalah, baik individu, keluarga, maupun kelompok, terutama yang bertalian dengan leluhur mereka.
Kesenian yang terdapat di Kampung Mahmud kurang berkembang bila dibandingkan dengan perkembangan kesenian di kampung lainnya di sekitar Kampung Mahmud itu sendiri. Hal itu bukan berarti mereka tidak menyukai kesenian, akan tetapi mereka sangat patuh pada aturan-aturan yang berlaku. Di samping itu, adanya tabu untuk memukul goong membuat jenis kesenian yang ada terbatas sekali, yakni genjringan dan kasidahan.

Sistem religi

Ada tiga elemen khusus yang bertalian dengan sistem religi bagi suatu kelompok bangsa, yaitu :
1. emosi keagamaan atau getaran jiwa yang menyebabkan manusia berlaku serba religius
2. sistem kepercayaan atau bayang-bayang manusia tentang bentuk dunia, alam gaib, maut, dan sebagainya
3. sistem-sistem upacara keagamaan yang bertujuan mencari hubungan dengan dunia gaib dan kelompok keagamaan yang mengkonsepsikan dan mengaktifkan religi beserta sistem upacara keagamaannya.
Dalam suatu agama selalu ada dua hal pokok yang dapat diamati, yaitu apa yang harus dipercayai oleh penganutnya dan apa yang harus dikerjakan oleh penganutnya. Dalam hal agama, masyarakat Kampung Mahmud penekanannya pada apa yang harus mereka percayai, bukan pada apa yang harus mereka kerjakan. Ketaatan masyarakat Kampung Mahmud dalam beragama, tercermin dalam hasrat mereka untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Terkadang mereka mengorbankan harta yang ada dengan menjual kekayaan untuk memenuhi niat tersebut. Demikian pula halnya dengan status haji, di masyarakat Kampung Mahmud status tersebut mempunyai kedudukan tinggi dan terhormat. Orang yang telah menunaikan ibadah haji, berganti panggilan menjadi ibu haji atau bapak haji.

Pola kehidupan beragama pada masyarakat Kampung Mahmud trercermin pula dalam kebiasaan memuliakan bulan yang bertalian dengan hari-hari besar agama Islam, misalnya bulan Mulud, bulan Ramadhan, bulan Muharam, dan Idul fitri atau Idul Adha. Peringatan hari-hari besar Islam itu ditandai dengan hajat. Saling mengirim makanan berupa nasi dan lauk pauk, terutama kepada orang tua, mertua, dan akhirnya kepada tetangga. Terlebih lagi sebelum dan saat Idul Fitri, tampak orang-orang membawa susunan rantang yang berisikan makanan menuju ke rumah orang tua.
Pada hakekatnya, masyarakat Kampung Mahmud sangat percaya kepada Karuhun atau leluhurnya. Hal itu masih terlihat dan melekat dalam setiap gerak kehidupannya. kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa membaur dengan kepercayaan terhadap Karuhun. Situasi demikian berpengaruh pula pada masyarakat luar di sekelilingnya. Hal itu tampak pada banyaknya pendatang yang bermaksud ziarah ke makom karomat yang ada di Kampung Mahmud, dengan maksud-maksud tertentu. Para peziarah itu, selain berdoa dan bersyukur kepada Tuhan, juga tak lupa berdoa dan berharap kepada karuhun dengan meminta berkah keselamatan.
Makam Karomah yang ada di Kampung Mahmud itu adalah :
• Makam Eyang Abdul Manaf
• Makam Sembah Eyang Dalem Abdullah Gedug
• Makam Sembah Agung Zaenal Arif
Makam-makam tersebut sering diziarahi, bahkan oleh orang-orang yang ada di luar Kampung Mahmud.
Kebiasaan untuk menziarahi makam tersebut berlangsung setiap hari, kecuali hari Jumat karena dipercaya sebagai hari ibadah,. Setiap makam dijaga oleh Kuncen yang berbeda, dan di dalam kompleks tersebut disediakan tempat untuk sembahyang atau tafakur ‘tapa’ dan berwudlu.

Tabu atau Pantangan

Dalam kepercayaan masyarakat Kampung Mahmud, tabu atau pantangan merupakan suatu prinsip yang selalu dipegang teguh. Selain karena tabu merupakan suatu usaha untuk menghindarkan diri dari suatu perbuatan tertentu yang berdampak negatif, jika yang ditabukan itu dikerjakan pun diyakini akan berakibat kurang baik.
Pantangan atau tabu merupakan penerapan hukum yang tertua di dalam kehidupan manusia, dan dengan mentaati pantangan itu pulalah masyarakat dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya (Singgih Wibisono, 1972 :3). Dalam kehidupan masyarakat Sunda pada umumnya, pantangan atau tabu ini dikenal dengan sebutan cadu atau pacaduan. Khususnya bagi masyarakat Kampung Mahmud, pacaduan ini masih sangat dipercayai dan dipatuhi. Pantangan adalah hukum sosial yang dipaksakan secara sakral, serta mempunyai sangsi dalam kehidupan masyarakat bila terjadi pelanggaran. Agar pantangan tersebut tetap dikenal dan dipatuhi oleh segenap warga masyarakatnya, maka harus ada petugas yang cukup berwibawa dan dihormati oleh seluruh warga pendukungnya sebagai pemegang otoritas. Di Kampung Mahmud ini, pemegang otoritas tersebut berada di pundak sesepuh atau Kuncen. Oleh karena itu tabu atau pantangan tersebut merupakan salah satu wujud dari sistem religi yang biasanya bersumber dari sistem kepercayaan masyarakat tersebut. Dengan demikian, kekuatan pantangan atau tabu tersebut terletak pada kesakralannya.
Menurut para informan Tabu di Kampung Mahmud memiliki kekhasannya, yakni dikaitkan dengan adat istiadat bukan dengan masalah agama. Adat istiadat ini terlahir dari warisan nenek moyang mereka yang pernah diucapkan oleh Eyang Abdul Manaf.
Tabu-tabu yang pernah diucapkan leluhur tersebut adalah, Tidak boleh membuat rumah dari bahan material tembok (permanen), Tidak boleh membangun rumah dengan menggunakan kaca, Tidak boleh menabuh goong, Tidak boleh memelihara atau berternak angsa, Tidak boleh membuat sumur.
Dinamika perkembangan pola kehidupan masyarakat Kampung Mahmud ternyata tidak statis, mereka lebih dinamis dalam mengikuti perkembangan jaman dan arus informasi yang terus mendesaknya. Hal itu disebabkan sikap moderatnya seorang sesepuh yang dalam hal ini dipegang oleh H. Amin, menyababkan hal-hal yang bersifat tabu itu kini mulai dikikis. Pengikisan tabu yang digulirkan ini tidak berarti bahwa tabu yang ada harus dilanggar, melainkan adanya paradigma baru bahwa tabu yang tidak masuk akal ‘irasional’ tidak perlu dipertahankan, melainkan dicoba untuk dirasionalkan.
Rasionalisasi dan pengejawantahan tabu-tabu yang berlaku selama itu, kini dikembangkan dalam suatu usaha pemahaman bagi masyarakat Kampung Mahmud untuk mengerti permasalahan yang sebenarnya.
Permasalahan itu tiada lain adalah bahwa sejarah mengenai lahirnya tabu-tabu itu disebabkan kondisi pada waktu itu yang sangat memungkinkan untuk tidak melaksanakan atau melakukan sesuatu seperti halnya yang ditabukan.
Kampung Mahmud yang terletak pada suatu delta Sungai Citarum, sesuai dengan sejarah perjalanan pembentukan perkampungan itu, Kampung Mahmud merupakan suatu bentukkan dari tanah rawa yang kemudian diurug menjadi suatu pelataran dan lahan untuk perkampungan. Keadaan tanah yang labil itu tidak memungkinkan untuk membangun rumah dari bahan material tembok (bahan-bahan berat, seperti tembok dan genting) yang memungkinkan hanya rumah panggung terbuat dari bahan material bambu dengan atap rumbia, ijuk , atau alang-alang (bahan-bahan ringan).
Berdiri dan mulai tumbuhnya Kampung Mahmud berjalan pada masa kolonial Belanda, dalam sejarahnya disebutkan bahwa pendiri Kampung Mahmud tidak mau diinjak oleh kolonial Belanda atau penjajah. Sehingga sangat memungkinkan pendiri itu berdiam di suatu tempat yang tersembunyi, tidak berisik dan tidak ramai. Oleh karena itu, cukup wajar apabila tabu-tabu yang berkaitan dengan terganggunya suasana ketentraman agar tidak terusik disosialisasikan pada waktu itu.
H. Amin memberikan gambaran bahwa rasionalisasi tabu yang melarang penduduk memelihara angsa itu adalah adanya angsa menunjukkan adanya kehidupan manusia yang memeliharanya. Maka angsa pada waktu itu tidak boleh dipelihara orang, agar Belanda tidak mencurigai bahwa di kampung itu tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kehidupan manusia. Begitu pula dengan penggunaan kaca pada rumah, kemungkinan daerah itu merupakan daerah pusat magnet. Sehingga apa yang dikatakan oleh H. Amin sampai sekarang, penduduk Kampung Mahmud belum berani memasang kaca pada rumahnya. Hal itu disebabkan sering terjadi hal-hal aneh yang menyebabkan penduduk merasa takut untuk yang satu ini.
Pernah terjadi beberapa tahun yang lalu, salah seorang penduduknya datang kepada H. Amin untuk meminta persetujuan ‘tawasul’ bahwa dia akan mempergunakan kaca untuk jendela rumahnya. Apa yang terjadi, setelah kaca rumah selesai terpasang, kaca itu rontok (pecah) dengan sendirinya. Dan hal itu telah berulang hingga beberapa kali. Namun kini masyarakat Kampung
Mahmud sudah berani mempergunakan kaca sebagai asesoris rumahnya. Dan dewasa ini sudah banyak rumah yang berdiri dengan megahnya bahkan ada yang berlantai dua dengan mempergunakan bahan material tembok, berjendela kaca, dan beratap genting. Khusus penggunaan atap genting sudah dilakukan sejak puluhan tahun yang lalu yaitu pada jaman setelah pendudukan Jepang. Seluruh rumah yang ada di Kampung Mahmud sudah mempergunakan atap genting dan sudah lama meninggalkan atap rumbia atau ijuk.
Hal lain lagi yang berkaitan dengan tabu yang kini mulai ditinggalkan, yaitu hampir seluruh masyarakat Kampung Mahmud sudah mempunyai Sumur sebagai sumber air untuk keperluan hidup. Memang pada waktu kampung ini didirikan, menurut cerita yang tersebar di antara mereka dikatakan bahwa ketika tanah harom yang dibawa dari Gubah Mahmud (Mekah) ditanamkan di tempat ini, air tanah langsung mengering. Sehingga sumber air untuk keperluan hidup hanya dari Sungai Citarum saja. Sumur pada waktu itu memang ada tapi hanya satu yang kini disebut sebagai sumur Pusaka. Letak sumur ini berada di sebelah barat kampung. Sumur itu dahulunya dipergunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan berwudlu. Dikatakan oleh H. Amin, secara logika memang benar pada waktu itu, tabu untuk membuat sumur diberlakukan, karena tanah Kampung Mahmud merupakan tanah labil yang berawa, sehingga apabila sumur dibuat dalam keadaan tanah labil (belum padat) akan mengakibatkan longsor. Dengan dibuatnya sumur untuk keperluan memenuhi kebutuhan hidup akan mengakibatkan memperlambat pengerasan tanah. Rasionalisasi mengenai tabu untuk membuat sumur sangat relevan dengan keadaan tanah di sekitar Kampung mahmud pada waktu itu. Namun kini, setelah tanah mengeras / padat dan dianggap sudah stabil, H. Amin mencoba untuk mengubah kebiasaan mengambil air keperluan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat sumur. Sehingga tidak lagi Sungai Citarum dijadikan sumber air untuk keperluan hidup sehari-hari. Setelah H. Amin mempelopori membuat sumur, maka penduduk sekitarnya mengikuti jejaknya.
Dikatakan H. Amin bahwa dengan dibuatnya sumur-sumur sebagai sumber air oleh penduduk Kampung Mahmud, merasa kesehatan cukup terjaga dan lagi bahwa kadar kebersihan air Sungai Citarum kini, berbeda dengan kadar air Citarum dahulu. Kini air Sungai Citarum sudah sangat jelek dan tidak layak dijadikan sumber air untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal itu disebabkan oleh pencemaran limbah industri. Air Sungai Citarum kini tampak hitam pekat. Oleh karena itulah air dari sungai tersebut hanya dipergunakan untuk pertanian.
Kepercayaan dalam Membangun Rumah
Kampung Mahmud, merupakan suatu pemukiman penduduk yang ada di wilayah Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih. Kampung ini memiliki ciri tersendiri dibanding dengan kampung-kampung lain di sekitar itu. Hal tersebut disebabkan Kampung Mahmud memiliki suatu tradisi yang erat hubungannya dengan sikap perilaku kehidupan sehari-hari, atau dengan kata lain segala aspek kehidupannya disandarkan pada adat istiadat dan kepercayaan (sistem religi) yang dianutnya dan dipercayainya. Keadaan ini membuat Kampung Mahmud memiliki ciri fisik yang agak berbeda bila dibandingkan dengan kampung lainnya di sekeliling Desa Mekarrahayu. Adapun perbedaan itu, akan terlihat dari sistem pengelompokkan, sebagian material --bahan bangunan rumah-- yang dipergunakan membangun rumah, dan tata cara dalam mendirikan rumah. Sikap demikian itu sangat dipelihara, ‘pelanggaran’ adat dalam mendirikan rumah dan tata caranya akan menimbulkan petaka bagi dirinya maupun keluarga yang mendirikan rumah tersebut. Seperti adanya keretakan rumah tangga atau kecelakaan yang menimpa salah seorang anggota keluarganya.
Bila kita amati struktur tanah yang ada di daerah Kampung Mahmud, merupakan suatu bentukan endapan rawa dari sungai Citarum yang mengelilinginya. Sehingga dahulu, di mana tanahnya masih labil masyarakat setempat sangat mempercayai bahwa dengan membangun rumah permanen adalah sangat tidak mungkin. Mereka tidak diperkenankan membangun rumah permanen dengan bahan material tembok -- batu bata, semen, dan lain-lain; dari bahan-bahan yang berat-- karena kondisi tanah yang labil. Dengan kearifan karuhunnya, maka dihubungkan dengan mitos dan tabu. Secara keseluruhan rumah yang ada di dalam lingkungan Kampung Mahmud merupakan sekumpulan imah panggung ‘rumah panggung’, yang mengelompok dalam satu areal Kampung Mahmud.
Sejarah perkembangan Kampung Mahmud ini, tidak terlepas dari adat istiadat yang melekat pada prinsip hidupnya, namun tiga belas tahun terakhir ini, dengan prakarsa Bapak Haji Amin sebagai sesepuh Kampung atau ketua adat, melakukan terobosan dengan membangun mesjid menggunakan material tembok, listrik masuk kampung, dan alat-alat elektronik, seperti radio, TV, juga mencoba membuat sumur untuk keperluan minum sehari-hari. Pertama-tama Bapak Haji Amin mengadakan tawasulan terlebih dahulu selama 40 hari 40 malam kepada Karuhun agar dalam pembangunannya tidak mendapat musibah. Akhirnya semua selamat; sumur berair, listrik dapat menyala dengan baik, demikian pula dengan radio dan TV dapat memberikan hiburan bagi masyarakatnya.

Pemilihan Bahan Bangunan

Sebelum konstruksi kayu dikenal, bambu merupakan bahan bangunan yang menentukan konstruksi rumah tradisional, khususnya di Kampung Mahmud dan umumnya masyarakat tradisional di Indonesia. Sejalan dengan perkembangan waktu, maka kayu dapat dijadikan bahan material untuk bangunan, sehingga dalam pengetahuan tradisional ‘local genius’-nya, jenis-jenis kayu tertentu dipandang memiliki kekuatan magis. Hal itu sama dengan pemilihan lahan untuk rumah. Pemilihan kayu yang tidak bertuah dapat pula menimbulkan petaka bagi penghuni dan atau pemilik rumah tersebut.
Seperti pada pemilihan tempat bangunan, pemilihan kayu yang bertuah menjadi sangat penting. Bahan-bahan kayu memiliki sifat-sifat baik atau kurang baik, sifat ini harus diperhatikan dalam membangun rumah. Bahkan dalam mempersiapkan bahan-bahan ini pun selalu dalam situasi magis, yaitu melakukan suatu acara semacam ritual ‘ tawasullan’.
Ketika membangun rumah, penduduk Kampung Mahmud selalu mempersiapkan bahan-bahan bangunan yang teruji, baik dari segi kekuatan, maupun jenis bahannya.. Pemilihan bahan bangunan dari kayu sangat bertalian dengan kekuatannya, di samping adanya kepercayaan bahwa sebuah kayu yang dipergunakan dapat memberikan kekuatan magis.
Untuk penduduk pada umumnya, pemilihan kayu atau bahan bangunan itu tidak menjadi kendala yang penting,. Oleh sebab itu, dengan tawasulan mereka dapat meminta kekuatan magis dan kekuatan lainnya dari dunia gaib sebagai ganti dari bahan kayu yang lainnya. Sehingga dengan bahan kayu yang lain pun, kekuatan magis yang jelek dapat ditangkal dengan cara tawasulan .
Seperti disebutkan di atas, sebelum menggunakan bahan bahan bangunan dari kayu, bambu merupakan bahan material utama untuk bangunan rumah. Hal itu disebabkan sifat bambu yang kokoh dan lentur. Penggunaan bambu yang optimal terletak pada bagian konstruksi yang sekunder, seperti untuk bahan usuk, reng atau bagian iratan untuk dianyam sebagai tikar, dinding (bilik), dan angit-langit .
Adapun tata cara menebang bambu harus berdasarkan patokan pamali dan ulah. "....Upami nuar awi mah ulah ayeuna pamali, engke dina "mangsa" (kapat, karo, katiga), upami iwung parantos bijil daun, upami iwung parantos sumear" (...bila hendak menebang bambu jangan sekarang, pamali, nanti pada "musim-nya", bila rebungnya sudah keluar dan berdaun). Hal ini disebabkan, Tuhan telah memberikan patokan-patokan khusus tentang masa-masa penebangan bambu. Hukum alam yang merupakan aksioma itu harus dipelajari dengan benar oleh manusia. Dalam hal ini manusia Sunda surti akan hal itu. Saat yang paling ideal untuk melakukan penebangan yaitu pada mangsa 'musim' (kapat, karo, dan katiga) atau pada bulan-bulan kemarau, yaitu awal Juni sampai Agustus. Sedangkan saat yang paling baik untuk menanam yaitu pada bulan-bulan musim hujan, biasanya pada bulan-bulan yang berakhir dengan ber-ber (September, Oktober, dan seterusnya).
Cara menebang bambu, (bambu untuk dipergunakan sebagai bahan bangunan) menurut pepatah orang tua harus pada waktu sanggeus cireumis turun 'setelah embun turun', yaitu mulai pukul 09.00 WIB kala bambu sudah tuus 'sudah tidak mengandung cireumis lagi' sampai dengan pukul 15.00 WIB. Setelah ditebang, bambu diberdirikan agar kandungan air dalam batangnya cepat turun, dahan dan daunnya jangan dilepas dulu biarkan lepas sendiri. Bambu yang ditebang dengan cara demikian menjadi lebih baik dan tidak mudah dimakan bubuk
Dalam hal pengawetannya, bambu direndam di dalam air yang mengalir dengan bagian pangkal diarahkan ke hulu sungai, atau di dalam lumpur ‘balong / kolam’, kurang lebih selama 3-4 bulan. Aliran air ini dimaksudkan untuk melancarkan proses pengeluaran cairan sel bambu sehingga tidak diserang bubuk.

Bentuk Rumah

Pada umumnya rumah yang ada di daerah Kampung Mahmud adalah rumah yang berbentuk manjang atau suhunan Panjang, yaitu rumah berbentuk ‘persegi panjang’.. Hal itu dimungkinkan untuk menunjang kapasitas dalam menampung jumlah anggota keluarga yang banyak. Apabila dilihat dari luasnya, bangunan rumah di kampung Mahmud rata-rata sangat besar, yaitu dari yang terkecil berukuran 4 x 8 meter hingga berukuran 10 x 20 meter, ditambah dengan halaman yang sangat luas.
Kebiasaan membangun rumah yang luas dan besar ini sudah merupakan tradisi masyarakat Kampung Mahmud. Sehingga sulit untuk mendapatkan rumah yang berukuran kecil, seperti di kampung-kampung lainnya di luar Kampung mahmud.
Rumah besar dan luas ini memberikan keleluasaan sirkulasi penghuninya untuk bergerak. Sirkulasi udara pun sangat baik, di mana jendela-jendela dipasang sepanjang dinding dengan ukuran yang sangat proporsional. Di samping itu, pencahayaan rumah pun cukup baik, karena dengan letak jendela yang berjajar memanjang memberikan ruang cahaya lebih banyak.
Sirkulasi atau ruang gerak penghuni pun tidak terbatas oleh ruang yang ada, sebab jarak antara ruang-ruang yang ada di dalam rumah cukup lebar. Hanya saja ruang halaman yang ada di luar hanya dibatasi oleh sebilah bambu yang ‘dipaseuk’ pada ujung-ujung tanah. Batas teritorial antara ruang halaman
satu dengan halaman yang lainnya sangat samar.. ‘Panyaweran’ pun dapat dijadikan sebagai batas ruang halaman rumah yang satu dengan yang lainnya. Batas rumah yang demikian itu, terjadi pada kelompok rumah yang ada di dekat Kokolot, sedangkan bagi rumah-rumah yang ada di luar kelompok ini dibatasi dengan pagar kebun.

Upacara Membangun Rumah

Bagi penduduk Kampung Mahmud sudah merupakan kebiasaan apabila dalam setiap pekerjaan selalu mengadakan tawasulan kepada karuhun. Tawasul ini dapat juga dilaksanakan seperti dalam membangun rumah. Tujuan tawasulan ini yakni meminta ijin dan berkah kepada karuhun yang telah membangun daerahnya agar memperoleh keselamatan dalam melakukan pekerjaan, sehingga pembangunan rumah dapat terselesaikan dengan baik dan keluarga yang akan mendiami rumah tersebut selamat.
Biasanya tawasulan diadakan di atas sebidang tanah yang akan didirikan rumah, dan waktu penyelenggaraannya pada saat ‘peletakkan batu pertama’. Penyelenggara tawasulan ini ialah keluarga yang akan membangun rumah. Keluarga tersebut mengundang tetangga sekitarnya dan para pekerja untuk berdoa dan memohon keselamatan. Tawasulan ini dipimpin oleh seorang sesepuh kampung. Selesai berdoa, acara diakhiri dengan makan tumpeng bersama, yang telah disediakan sebagai pelengkap upacara.
Upacara ritual ketika rumah sedang berlangsung dibangun, yaitu pada waktu naekeun ‘membuat suhunan’ rumah. Pada waktu rangka suhunan rumah ini akan dibangun, biasanya diadakan semacam upacara kecil, yaitu menyediakan tumpeng dan menyembelih ayam. Di samping itu disediakan pula bendera merah putih, yang nantinya dipasang atau dililitkan pada kayu wuwungan / dikibarkan di tengah-tengah suhunan rumah tersebut. maksud dan tujuannya adalah memerdekakan dari segala halangan dan rintangan bagi rumah tersebut.
Pelaksananan upacara tersebut adalah ketika suhunan ‘atap bangunan’ akan dipasang, maka upacara ritualnya dengan tawasulan. Sarana upacara tersebut dengan menyembelih seekor ayam, kemudian darah ayam tersebut dioles-oleskan ke seluruh tiang suhunan atau setiap tiang di pojok rumah tersebut. Mereka percaya, bahwa dengan cara semacam itu, rumah akan kuat dan kokoh. Ayam yang disembelih dianggap sebagai tumbal atau penolak bala.
Selain itu, si empunya rumah menyediakan pula berbagai macam sesajian, seperti : tiwu ‘tebu’, pare ‘padi’, tuangeun ‘makanan kecil’; papais, bodoeusi ‘kue bugis’, hahampangan ‘makanan kecil berupa opak ketan, kue-kue makanan ringan’ banyaknya tergantung kebutuhan, bendera, dan yang lebih dianggap magisnya adalah membuat lubang di tengah-tengah rumah sedalam 30 cm dengan diameter 20 cm. Lubang tersebut diisi dengan berbagai jenis bumbu dapur dan seuseukeutan ‘benda-benda tajam seperti, kaca pecah, paku-paku, dan kai rukem ‘kayu rukem’. Sedangkan di atas kayu wuwungan, bagi pemilik rumah yang berada, biasanya dipasang paku dari emas. Maksud adan tujuan dari pemasangan paku emas ini adalah untuk memberikan kekuatan bagi si pemilik rumah ‘nurut buat sing aya ajen samistina martabat emas’ di samping itu pula sebagai tafaul.
Upacara ritual pada waktu naekkeun suhunan ‘memasang atap’ ini dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan baik hari maupun jamnya, dan pemilik rumah pun mengundang pemimpin masyarakat (H. Amin). Kemudian, para pekerja dan segenap keluarga pemilik rumah berkumpul di tengah-tengah bangunan rumah yang belum jadi. Di tempat ini telah disediakan, berbagai macam makanan berat seperti tumpeng ‘nasi kuning’ dan peralatan ritual lainnya. Mula-mula H. Amin menghancurkan kemenyan sebesar ibu jari orang tua menjadi bagian-bagian kecil, kemudian dibagikan kepada para pekerja dan segenap keluarga yang ada. Setelah membagikan kemenyan, lalu pemimpin ritual ini membacakan adzan dengan cara dimulai menghadap ke barat, utara, selatan, timur, dan ditutup ke barat lagi. Tata cara membacakan adzan tersebut adalah : pertama menghadap barat hingga kata-kata dalam adzan sampai haya ala salat, pindah menghadap utara, kemudian menghadap selatan hingga kata-kata haya alal falah, menghadap timur hingga kata-kata Allah hu akbar pertama, dan kemudian menghadap barat lagi. Setelah selesai membacakan adzan, kemudian menyembelih ayam di atas lubang yang ada di tengah-tengah rumah, kemudian darahnya dioles-oleskan ke setiap tiang penjuru rumah. Pemimpin ritual menghadap ke lubang di tengah rumah tersebut sambil berdoa salawat nabi yang ditujukan kepada Nabi Muhammad saw, Syeh Abduklqadir Jaelani, nabi Sulaeman, Raden Patah di Banten, Sembah Dalem Abd. Manaf, Sembah Dalem Gedug, Sembah Dalem Zaenal Arif, dan semua karomah. Setelah itu disambung dengan tawasul kepada karuhun hingga ayah dan ibu si pemilik rumah. Diakhiri dengan pembacaan surat Fatihah sambil diikuti oleh semua orang yang hadir pada waktu itu. Setelah selesai kemenyan yang dibagikan itu dipungut kembali dan semuanya dibakar di atas pedupaan dekat lubang.
Upacara ini disebut selamatan, karena telah selesai membangun rumah dan selamat dari hal-hal yang tidak diinginkan. Biasanya pada upacara selamatan disediakan tumpeng dan makanan kecil lainnya. Jalan dan tata cara upacara selamatan sama dengan tawasulan sebelum mendirikan rumah, di mana dalam upacara tersebut dipimpin oleh sesepuh atau kuncen Kampung Mahmud dan dihadiri oleh para tetangga di sekitarnya. Tempat upacara dilaksanakan di dalam rumah yang telah selesai dibangun.

Minggu, 25 Juli 2010

TENTANG HADITS NABI

Sekilas Tentang Hadits Nabi Muhammad SAW.
  1. Pada awalnya Rasulullah saw melarang para sahabat menuliskan hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-Qur’an.
  2. Perintah untuk menuliskan hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin Amr Hazm Al-Alshari untuk membukukan hadits.
  3. Ulama yang pertama kali mengumpulkan hadits adalah Ar-Rabi Bin Shabi dan Said bin Abi Arabah, akan tetapi pengumpulan hadits tersebut masih acak (tercampur antara yang shahih dengan, dha’if, dan perkataan para sahabat.
  4. Pada kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-Muwatha di Madinah, di Makkah Hadits dikumpulkan oleh Abu Muhammad Abdul Malik Bin Ibnu Juraiz, di Syam oleh imam Al-Auza i, di Kuffah oleh Sufyan At-Tsauri, di Bashrah oleh Hammad Bin Salamah.
  5. Pada awal abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab-kitab musnad, seperti musnad Na’im ibnu hammad.
  6. Pada pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shahih Bukhari dan Muslim.
PEMBAHASAN
Ilmu Hadits:
ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak.
Hadits:
Apa-apa yang disandarkan kepada Rasulullah saw, berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat (lahiriyah dan batiniyah).
Sanad:
Mata rantai perawi yang menghubungkannya ke matan.
Matan:
Perkataan-perkataan yang dinukil sampai ke akhir sanad.

PEMBAGIAN HADITS
Dilihat dari konsekuensi hukumnya:
  1. Hadits Maqbul (diterima): terdiri dari Hadits shahih dan Hadits Hasan
  2. Hadits Mardud (ditolak): yaitu Hadits dha’if
Penjelasan:

HADITS SHAHIH:
Yaitu Hadits yang memenuhi 5 syarat berikut ini:
  1. Sanadnya bersambung (telah mendengar/bertemu antara para perawi).
  2. Melalui penukilan dari perawi-perawi yang adil.Perawi yang adil adalah perawi yang muslim, baligh (dapat memahami perkataan dan menjawab pertanyaan), berakal, terhindar dari sebab-sebab kefasikan dan rusaknya kehormatan (contoh-contoh kefasikan dan rusaknya kehormatan adalah seperti melakukan kemaksiatan dan bid’ah, termasuk diantaranya merokok, mencukur jenggot, dan bermain musik).
  3. Tsiqah (yaitu hapalannya kuat).
  4. Tidak ada syadz. Syadz adalah seorang perawi yang tsiqah menyelisihi perawi yang lebih tsiqah darinya.
  5. Tidak ada illat atau kecacatan dalam Hadits
Hukum Hadits shahih: dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.
HADITS HASAN:
Yaitu Hadits yang apabila perawi-perawinya yang hanya sampai pada tingkatan shaduq (tingkatannya berada di bawah tsiqah).
Shaduq: tingkat kesalahannya 50: 50 atau di bawah 60% tingkat ke tsiqahannya. Shaduq bisa terjadi pada seorang perawi atau keseluruhan perawi pada rantai sanad.
Para ulama dahulu meneliti tingkat ketsiqahan seorang perawi adalah dengan memberikan ujian, yaitu disuruh membawakan 100 hadits berikut sanad-sanadnya. Jika sang perawi mampu menyebutkan lebih dari 60 hadits (60%) dengan benar maka sang perawi dianggap tsiqah.
Hukum Hadits Hasan: dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.
HADITS HASAN SHAHIH
Penyebutan istilah Hadits hasan shahih sering disebutkan oleh imam Tirmidzi. Hadits hasan shahih dapat dimaknai dengan 2 pengertian:
  • Imam Tirmidzi mengatakannya karena Hadits tersebut memiliki 2 rantai sanad/lebih. Sebagian sanad hasan dan sebagian lainnya shahih, maka jadilah dia Hadits hasan shahih.
  • Jika hanya ada 1 sanad, Hadits tersebut hasan menurut sebagian ulama dan shahih oleh ulama yang lainnya.
HADITS MUTTAFAQQUN ‘ALAIHI
Yaitu Hadits yang sepakat dikeluarkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim pada kitab shahih mereka masing-masing.

TINGKATAN HADITS SHAHIH
  • Hadits muttafaqqun ‘alaihi
  • Hadits shahih yang dikeluarkan oleh imam Bukhari saja
  • Hadits shahih yang dikeluarkan oleh imam Muslim saja
  • Hadits yang sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim, serta tidak dicantumkan pada kitab-kitab shahih mereka.
  • Hadits yang sesuai dengan syarat Bukhari
  • Hadits yang sesuai dengan syarat Muslim
  • Hadits yang tidak sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim
Syarat Bukhari dan Muslim: perawi-perawi yang dipakai adalah perawi-perawi Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka.

HADITS DHA’IF
Hadits yang tidak memenuhi salah satu/lebih syarat Hadits shahih dan Hasan.
Hukum Hadits dha’if: tidak dapat diamalkan dan tidak boleh meriwayatkan Hadits dha’if kecuali dengan menyebutkan kedudukan Hadits tersebut. Hadits dha’if berbeda dengan hadits palsu atau hadits maudhu`. Hadits dha’if itu masih punya sanad kepada Rasulullah SAW, namun di beberapa rawi ada dha`f atau kelemahan. Kelemahan ini tidak terkait dengan pemalsuan hadits, tetapi lebih kepada sifat yang dimiliki seorang rawi dalam masalah dhabit atau al-`adalah. Mungkin sudah sering lupa atau ada akhlaqnya yang kurang etis di tengah masyarakatnya. Sama sekali tidak ada kaitan dengan upaya memalsukan atau mengarang hadits.
Yang harus dibuang jauh-jauh adalah hadits maudhu`, hadits mungkar atau matruk. Dimana hadits itu sama sekali memang tidak punya sanad sama sekali kepada Rasulullah saw. Walau yang paling lemah sekalipun. Inilah yang harus dibuang jauh-jauh. Sedangkan kalau baru dha`if, tentu masih ada jalur sanadnya meski tidak kuat. Maka istilah yang digunakan adalah dha`if atau lemah. Meski lemah tapi masih ada jalur sanadnya.
Karena itulah para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan hadits dha`if, dimana sebagian membolehkan untuk fadha`ilul a`mal. Dan sebagian lagi memang tidak menerimanya. Namun menurut iman An-Nawawi dalam mukaddimahnya, bolehnya menggunakan hadits-hadits dha’if dalam fadailul a’mal sudah merupakan kesepakatan para ulama.
Untuk tahap lanjut tentang ilmu hadits, silakan merujuk pada kitab “Mushthalahul Hadits”
Buat kita orang-orang yang awam dengan ulumul hadits, tentu untuk mengetahui derajat suatu hadits bisa dengan bertanya kepada para ulama ahli hadits. Sebab merekalah yang punya kemampuan dan kapasitas dalam melakukan penelusuran sanad dan perawi suatu hadits serta menentukan derajatnya.
Setiap hadits itu harus ada alur sanadnya dari perawi terakhir hingga kepada Rasulullah SAW. Para perawi hadits itu menerima hadits secara berjenjang, dari perawi di atasnya yang pertama sampai kepada yang perawi yang ke sekian hingga kepada Rasulullah SAW.
Seorang ahli hadits akan melakukan penelusuran jalur periwayatan setiap hadits ini satu per satu, termasuk riwayat hidup para perawi itu pada semua level / tabaqathnya. Kalau ada cacat pada dirinya, baik dari sisi dhabit (hafalan) maupun `adalah-nya (sifat kepribadiannya), maka akan berpengaruh besar kepada nilai derajat hadits yang diriwayatkannya.
Sebuah hadits yang selamat dari semua cacat pada semua jalur perawinya hingga ke Rasulullah SAW, dimana semua perawi itu lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai perawi yang tisqah, maka hadits itu dikatakan sehat, atau istilah populernya shahih. Sedikit derajat di bawahnya disebut hadits hasan atau baik. Namun bila ada diantara perawinya yang punya cacat atau kelemahan, maka hadits yang sampai kepada kita melalui jalurnya akan dikatakan lemah atau dha`if.
Para ulama mengatakan bila sebuah hadits lemah dari sisi periwayatannya namun masih tersambung kepada Rasulullah SAW, masih bisa dijadikan dalil untuk bidang fadhailul a`mal, atau keutamaan amal ibadah.
Sedangkan bila sebuah hadits terputus periwayatannya dan tidak sampai jalurnya kepada Rasulullah SAW, maka hadits ini dikatakan putus atau munqathi`. Dan bisa saja hadits yang semacam ini memang sama sekali bukan dari Rasulullah SAW, sehingga bisa dikatakan hadits palsu atau maudhu`. Jenis hadits yang seperti ini sama sekali tidak boleh dijadikan dasar hukum dalam Islam.
Untuk mengetahui apakah sebuah hadits itu termasuk shahih atau tidak, bisa dilihat dalam kitab susunan Imam Al-Bukhari yaitu shahih Bukhari atau Imam Muslim yaitu shahih muslim. Untuk hadits-hadits dha’if juga bisa dilihat pada kitab-kitab khusus yang disusun untuk membuat daftar hadits dha’if.
Di masa sekarang ini, para ulama yang berkonsentrasi di bidang hadits banyak yang menuliskannya, seperti karya-karya Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Di antaranya kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah yang berjumlah 11 jilid.